•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tertibkan Perjalanan Dinas Pegawai, Pjs Wali Kota Terbitkan Edaran Minta Penghematan dan Urgensi Keluar Daerah

Bontang - M Rifki
06 Oktober 2024
 
Tertibkan Perjalanan Dinas Pegawai, Pjs Wali Kota Terbitkan Edaran Minta Penghematan dan Urgensi Keluar Daerah Pjs Wali Kota Bontang Munawwar/ M Rifki- Klik Kaltim.

BONTANG- Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Pemkot Bontang disertai perjalanan dinas pegawai yang massif mulai ditertibkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Munawwar. 

Baru-baru ini Pjs Wali Kota menerbitkan surat edaran terkait pedoman perjalanan dinas pegawai di Pemkot Bontang. Di dalam aturan ini pegawai diminta mematuhi Peraturan Wali Kota terkait perjalanan dinas dengan mengedepankan aspek penghematan serta urgensi pelaksanaan dinas luar. 

Surat Edaran bernomor 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diteken Sabtu (5/10/2024) kemarin. 

Di dalam surat itu disebutkan 7 poin pedoman yang harus diperhatikan oleh ASN saat ingin melakukan perjalanan dinas. 

  1. Pertama sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2023. ASN harus mengacu terkait Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dimana perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, menyesuaikan ketersediaan anggaran, efesiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas. 
  2. Perjalanan dinas dilakukan untuk kegiatan yang bersifat strategis. Dengan memiliki urgensi tinggi, relevansi langsung dengan tugas dan fungsi organisasi. Serta memberikan dampak langsung terhadap kinerja dan pelayanan masyarakat.
  3. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2023 pejabat yang menerbitkan surat tugas/surat perintah perjalanan dinas bertanggung jawab atas ketertiban pelaksanaannya.
  4. pejabat yang menerbitkan surat tugas/surat perintah perjalanan dinas agar melakukan pengendalian internal. Hal itu sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2023. Di dalam poin ini dijelaskan yaitu dengan membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang kurang mempunyai prioritas tinggi. Agar bisa dilakukan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan batas waktu perjalanan dinas.
  5. Meminta pengajuan perjalanan dinas harus dilengkapi dengan justifikasi yang jelas. Termasuk tujuan, hasil yang diharapkan. Serta rincian agenda dan harus mendapat persetujuan dari atasan langsung yang diketahui oleh Asisten. Buktinya nanti dilihatkan dengan membubuhkan tanda tangan.
  6. Setiap perjalanan dinas harus dilakukan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan disusun berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
  7. Pemantauan dan evaluasi penggunaan anggaran akan dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Daerah.

Kabar SE itu pun dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati. Kepada Klik Kaltim pedoman itu harus diikuti ASN. Sesuai dengan arahan dan edaran Pjs Wali Kota Bontang. 

"Benar (SE) itu dikeluarkan dan harus dijalankan," singkat Aji kepada Klik Kaltim.






TINGGALKAN KOMENTAR