•   04 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kasus di Dishub Terbongkar, Kejari Bontang Endus Praktik Korupsi Bimtek di OPD Lain

Bontang - M Rifki
04 Agustus 2026
 
Kasus di Dishub Terbongkar, Kejari Bontang Endus Praktik Korupsi Bimtek di OPD Lain Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bontang terkait kasus korupsi Bimtek di Dishub pada Senin (3/8/2026). (Klik Kaltim)

BONTANG - Kejaksaan Negeri mengendus dugaan praktik tindak pidana korupsi di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dilingkungan pemerintah Kota Bontang pada 2024 lalu.

Dugaan itu muncul pasca Jaksa menyelesaikan perkara Tipikor di Dinas Perhubungan Bontang yang membuat kerugian negara hingga Rp548 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kasi Pidana Khusus Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan, laporan pengaduan secara umum telah dikantongi. 

Jaksa diketahui akan memilah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang dituding melalukan praktik serupa dengan 2 pejabat di Dishub Bontang. 

"Informasi praktik di kegiatan Bimtek ini sudah kami dengar. Laporannya gelondongan. Bahkan Kejati waktu itu juga melakukan penelusuran," ucap Fajarudin.

 

Lebih lanjut, materi yang akan didalami ialah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para pebajat atau ASN yang berangkat kegiatan Bimtek. 

Salah satu modus operandi yang biasanya dilakukan oleh oknum ialah memanipulasi biaya transportasi. Misalnya para peserta ini dilaporan berangkat menggunakan travel. Tetapi faktanya mereka menggunakan bus atau kendaraan pribadi. 

Hasilnya uang yang seharusnya dibalikkan ke negara justru masuk ke kantong pribadi. Hal ini terbukti pada kasus Korupsi Bimtek Dishub, dimana Kejari berhadil menemukan biaya kelebihan bayar Rp69 juta dari para peserta Bimtek. 

"Kami mohon waktu bang yah. Nanti kalau ada penyelidikan kami akan beri tahu," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 548.768.700 dalam kasus korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tahun anggaran 2024-2025, Senin (3/8/2026).

Uang tersebut berasal dari pengembalian tiga terpidana serta kelebihan pembayaran peserta Bimtek. Seluruh dana kemudian ditransfer ke rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Dirincikan, dari 3 terpidana masing-masing mengembalikan dengan nominal berbeda. Terpidana Jainuddin eks Plt Kepala Dishub Bontang mengembalikan Rp11 juta, Ruri Widyastiwi eks Kasubag Dishub Bontang senilai Rp40,5 juta, dan Erma penyelenggara Bimtek senilai Rp387 juta. 

Selain dari 3 orang terpidana ini, Kejari Bontang juga menerima hasil pengembalian kelebihan bayar terhadap peserta Bimtek sebanyak Rp 69 juta. Pengembalian kerugian negara itu juga telah include dengan biaya perkara Rp10 juta per terpidana. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR