•   03 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jaksa Setorkan Rp 548 Juta Hasil Korupsi Bimtek Dishub Bontang ke Kas Negara

Bontang - M Rifki
03 Agustus 2026
 
Jaksa Setorkan Rp 548 Juta Hasil Korupsi Bimtek Dishub Bontang ke Kas Negara Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bontang terkait kasus korupsi Bimtek di Dishub pada Senin (3/8/2026) (Klik Kaltim). 

BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 548.768.700 dalam kasus korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tahun anggaran 2024-2025, Senin (3/8/2026).

Uang tersebut berasal dari pengembalian tiga terpidana serta kelebihan pembayaran peserta Bimtek. Seluruh dana kemudian ditransfer ke rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Dirincikan, dari 3 terpidana masing-masing mengembalikan dengan nominal berbeda. Terpidana Jainuddin eks Plt Kepala Dishub Bontang mengembalikan Rp11 juta, Ruri Widyastiwi eks Kasubag Dishub Bontang senilai Rp40,5 juta, dan Erma penyelenggara Bimtek senilai Rp387 juta. 

Selain dari 3 orang terpidana ini, Kejari Bontang juga menerima hasil pengembalian kelebihan bayar terhadap peserta Bimtek sebanyak Rp 69 juta. Pengembalian kerugian negara itu juga telah include dengan biaya perkara Rp10 juta per terpidana. 

Pengembalian  ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Kota Bontang dalam hal penyelamatan kerugian negara. Setiap orang yang berbuat kecurangan atau mengambil dengan sengaja serta membuat negara merugi harus dihukum sesuai aturan. 

"Hari ini langsung kami tranfer mas melalui Bank Mandiri ke rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI," ucap Beni Putra dalam konferensi persnya. 

Lebih lanjut, dari hasil pengembalian kerugian negara ini 3 terpidana kasus Korupsi dana Bimtek ini tengah menjalankan masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bontang. 

Mereka dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Samarinda masing-masing 1 tahun. Putusan ini lebih ringan dsri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan. 

"Ada pertimbangannya kenapa tuntutan 1 tahun setengah karena perkara ini merugikan negara dibawah Rp1 miliar," sambungnya. 

Diketahui, perkars korupsi di anggaran Bimtek 2024 dan 2025 lalu ini bernilai Rp2,2 miliar. Kejari mencatat kegiatan yang bermasalah diantaranya pelaksanaan Bimtek di Kota Balikpapan dengan nilai Rp 241 juta. 

Kemudian kegiatan di Jakarta perjalanan dinas Rp775 juta. Sementara di Malang program Bintek itu bernilai Rp190 juta.  Untuk kegiatan di Bandung bernilak Rp668 juta terakhir kegiatan di Yogyakarta bernilai Rp702 juta. 

"Dari total itu para 3 terpidana ini berhasil memanipulasi kegiatan dengan total nilai kerugian Rp470 juta beserta uang kelebihan bayarnya," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR