•   13 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berkas Kasus Korupsi Bimtek Dilimpahkan ke Pengadilan; Para Tersangka Sudah Kembalikan Rp 420 Juta

Bontang - M Rifki
13 Maret 2026
 
Berkas Kasus Korupsi Bimtek Dilimpahkan ke Pengadilan; Para Tersangka Sudah Kembalikan Rp 420 Juta Kepala Kejari Bontang Beni Putra saat diwawancarai pada Kamis (12/3/2026) (Klik Kaltim). 

BONTANG - Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra menyebut berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis di Dinas Perhubungan Bontang yang menyeret 2 pejabat siap disidangkan. 

Kata dia, untuk proses sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda. Sedangkan, jadwal masih akan ditentukan oleh panitera. 

"Berkas sudah masuk di Pengadilan Tipikor. 3 tersangka siap menjalankan sidang. 2 terdiri mantan pejabat berinisial Z dan perempuan RW. Serta 1 tersangka dari penyedia berinisial E," ucap Beni Putra. 

Diketahui para tersangka sudah menyetorkan kerugian negara Rp420 juta secara bertahap. Kendati demikian pengembalian kerugian negara itu tidak mengugurkan tindak pidana para tersangka. 

Diketahui hasil perhitungan kerugian negara dari kegiatan bernilai Rp2,2 miliar tersangka mengambil keuntungan senilai Rp570 juta. Tindak pidana ini tetap dijalankan untuk memberikan efek jera. 

"Mereka tetap harus bertanggungjawab. Proses hukum tetap berjalan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Dua tersangka merupakan pejabat aktif Dishub berinisial Ja dan RW. Sementara satu tersangka lainnya berinisial E, pimpinan perusahaan yang menjadi mitra pelaksana kegiatan.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vickariaz Tabriah. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta.

“Dua ASN pejabat di Dishub dan satu pimpinan perusahaan mitra kerja saat pelaksanaan program Bimtek,” ujar Vickariaz, Rabu (27/1/2026).






TINGGALKAN KOMENTAR