Tega, Adik Gadai Motor Kakak Kandung untuk Beli Sabu, Kini Berakhir di Penjara
Tersangka kasus pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolres Bontang. (Klik Kaltim)
BONTANG – Seorang pria berinisial AP (43), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya. Motor tersebut kemudian digadaikan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 27 Juni 2026.
Kasus bermula ketika korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya dibawa oleh anak pelaku yang merupakan keponakannya. Mengetahui hal tersebut, korban berupaya mencari keberadaan adiknya beserta sepeda motor tersebut.
Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Pelaku menghilang selama sekitar dua pekan, tidak dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif, bahkan meninggalkan istri dan anaknya.
Merasa tidak ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bontang.
Sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap AP dan membawanya ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik kakaknya di wilayah Loktuan dengan nilai Rp2,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli sekaligus mengonsumsi sabu, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan keterangan penerima gadai, motor tersebut awalnya hanya akan dijaminkan selama satu hari. Namun hingga dua pekan berlalu, pelaku tidak kunjung menebus kendaraan tersebut.
"Ini kasus pencurian dalam keluarga. Kakaknya ingin adiknya dipenjara supaya ada efek jera. Parahnya lagi, motor itu digadaikan untuk membeli narkoba," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang.
Saat ini AP telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Ancaman penjara sampai lima tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: