Abang Pirang di Loktuan Gak Kapok Masuk Penjara, Kembali Tertangkap Edarkan Sabu
He diamankan polisi.
BONTANG – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan sabu. Pria berinisial HE (44) ditangkap jajaran Polsek Bontang Utara di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Loktuan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, pria berambut pirang itu baru bebas menjalani hukuman pada tahun ini. Namun, ia kembali diamankan setelah masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian karena diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dia masih dalam pengawasan setelah bebas pada 2026. Ternyata kembali aktif mengedarkan narkoba," ujar AKP Lukito.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima klip sabu dengan berat bruto 2,27 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, HE mengaku sabu tersebut baru diambil melalui sistem transaksi tanpa tatap muka atau sistem jejak. Ia menerima arahan melalui pesan singkat untuk mengambil barang di sekitar lokasi penangkapan.
"Tersangka baru mengambil narkoba itu. Saat berjalan kaki di kawasan Loktuan, dia berhasil kami amankan," katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam milik tersangka untuk menelusuri jaringan pemasok maupun bandar yang terlibat. Saat ini HE telah ditahan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," tutup Lukito. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: