4 Pengerdar Narkoba Diringkus dalam Sehari, Polres Bontang Sita 13 Poket Sabu
Ilustrasi.
BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam dua pengungkapan kasus pada Senin (13/7/2026). Keempatnya diringkus di lokasi berbeda dengan total barang bukti 13 poket sabu seberat 5,6 gram.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AR (39) dan YRK (27) yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah untuk mengelabui petugas. Namun, aksi itu diketahui polisi sehingga 10 poket sabu dengan berat total 3,26 gram berhasil diamankan.
"Dia sempat mau mengelabui petugas. Tapi kami punya bukti dia membuang narkoba itu ke tanah di Gang HM Ardans 10," ujar AKP Larto.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan RA Kartini. Petugas membuntuti sepeda motor yang dikendarai dua pria berinisial MF (28) dan FA (44). Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu siap edar dengan berat total 2,34 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru mengambil sabu melalui sistem transaksi tanpa tatap muka atau sistem jejak dan berencana menjualnya kembali.
"Keduanya baru mengambil sabu dan rencananya akan dijual kembali. Kami amankan beserta seluruh barang buktinya," katanya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: