•   02 May 2024 -

Sistem Sedang Disusun, Tak Lama Lagi Warga Bontang Diwajibkan Bayar Retribusi Sampah

Bontang - M Rifki
04 September 2023
Sistem Sedang Disusun, Tak Lama Lagi Warga Bontang Diwajibkan Bayar Retribusi Sampah Tempat pembuangan sampah di Kelurahan Gunung Telihan/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Kebijakan penarikan retribusi sampah di Bontang akan diterapkan akhir 2023 ini. Saat ini Pemkot tengah melakukan sinkronisasi sitem pembayaran.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin mengatakan, saat ini telah dilakukan proses sinkronisasi sistem pembayaran di Perumda Tirta Taman. 

Penarikan retribusi sampah juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. 

"Belum siap saat ini di Perumda Tirta Taman. Jadi nanti pembayaran masuk dalam pembayaran air warga setiap bulan. Kita tetap sesuai target tahun 2023 ini," kata Syakhruddin. 

Baca juga: Pemkot Bontang Tetap Berlakukan Penarikan Retribusi Sampah, Tarif Tergantung Kwh Listrik

Selanjutnya, DLH Bontang juga sedang merumuskan pembayaran retribusi sampah bagi warga yang bersatus sewa atau kontrak dan belum memiliki sambungan air bersih. 

Penarikan itu juga sudah sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. 

Untuk patokan tarif adalah berdasarkan KWH listrik rumah tangga. Misalnya bagi warga yang menggunakan listrik 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1.300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan di atas 1.300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.

"Tetaplah kita akan aktifkan kembali. Ini sesuai dengan amanat Perda juga. Tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya. 

Baca Juga : Sebut Kebijakan Dagelan, 28 RT di Bontang Baru Tolak Penarikan Retribusi Sampah

Baca Juga : Wali Kota Bontang Sebut Penarikan Retribusi Sampah Wajib; Minta Warga Tak Membangkang




TINGGALKAN KOMENTAR