•   24 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemilik TPS di KM3 Bontang Diberi Peringatan Keras, Terancam Penjara 6 Bulan Jika Mbalelo

Bontang - M Rifki
23 Juli 2026
 
Pemilik TPS di KM3 Bontang Diberi Peringatan Keras, Terancam Penjara 6 Bulan Jika Mbalelo Tim kota saat berdialog dengan pemilik TPS di KM 3 Bontang.

BONTANG – Pemkot Bontang akan menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat Kamis (23/7/2026) hari ini. Sebab area penampungan terbukti ilegal alias tak berizin.

Proses penertiban melibatkan lintas sektor, diantaranya Kelurahan Belimbing, Dinas Lingkungan Hidup,  serta Satpol-PP Kota Bontang. Penertiban ini dilakukan berdasarkan perintah Wali Kota Bontang Neni Moernaeni yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11/2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Lebih rinci aturan itu termaktub di pasal 55 yang melarang aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan.

Kemudian pemilik lahan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Jika masih nekat melakukan pelanggaran, pemilik terancam sanksi 6 bulan penjara.

Lurah Belimbing Andriyana mengatakan lokasi TPS itu berada di lahan pribadi. Pihaknya menegaskan telah meminta bantuan ke tim tingkat kota untuk membantu proses pemberian teguran dan pembuatan surat pernyataan.

"Ini sudah tim kota bergerak. Kami berikan surat pernyataan tidak lagi boleh membakar. Ini sudah keputusan harus dijalankan," ucap Andriyana.

Sebenarnya pengoperasian TPS ilegal ini telah berlangsung selama 38 tahun. Bahkan kawasan yang dulunya curam itu kini sudah sejajar dengan jalan karena tingginya tumpukan sampah.

Bangun, pemilik Lahan menghargai teguran itu. Kemudian akan menjalankan instruksi dan tidak akan lagi membakar sampah di tersebut.

Kata Bangun, ke depan lahannya tidak lagi menerima sampah berupa ranting ataupun plastik. Karena jenis sampah tersebut biasanya dibakar setiap hari untuk mengurangi bau.

"Kemarin itu memang kelepasan. Saya kualahan membendung api karena angin kencang. Saya akan ikuti semua perintah dan teguran," ucap Bangun.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni meminta Satpol-PP dan Kelurahan serta DLH melakukan penertiban TPS ilegal. Menurut Neni pembakaran sampah secara liar akan menimbulkan dampak yang beresiko bagi warga sekitar.

DLH sendiri telah menyiapkan TPST di depan Puskesman Bontang Utara 2. Disana tersedia bak yang bisa dipakai oleh warga untuk membuang sampah tersebut. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR