•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wali Kota Bontang Sebut Penarikan Retribusi Sampah Wajib; Minta Warga Tak Membangkang

Bontang - M Rifki
18 Juni 2023
 
Wali Kota Bontang Sebut Penarikan Retribusi Sampah Wajib; Minta Warga Tak Membangkang Wali Kota Bontang Basri Rase meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan yang diterapkan jajarannya terkait penarikan retribusi sampah/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Usulan warga agar penarikan retribusi sampah dikaji ulang ditolak Wali Kota Bontang Basri Rase. Ia menilai keputusan pemerintah untuk kembali memberlakukan pungutan retribusi sudah final. 

Basri mengatakan, keputusan ini menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, pemerintah tengah mensosialisasikan kebijakan ke masyarakat. 

Aturan penarikan retribusi, kata Basri, juga berdasar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. 

Menurut politikus PKB ini semua daerah di luar Bontang telah menerapkan kebijakan retribusi sampah. Ia berharap warga Bontang mau mengikuti aturan ini supaya tak lagi menjadi temuan BPK di tahun berikutnya. 

Baca JugaDianggap Memberatkan Warga, Forum RT Api-Api Minta Retribusi Sampah Dikaji Ulang

"Kalau tidak di tarik lagi kita yang kena hasil temuan. Jangan jadi pembangkang karena itu aturan yang harus dijalankan," kata Basri, Senin (19/6/2033). 

Lebih lanjut, pemerintah harus menerapkan kebijakan ini untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, Basri mengatakan, dialog dengan masyarakat tetap dijalin untuk memusyawarahkan penerapan kebijakan ini, termasuk teknis penarikan retribusi ini. 

Baca Juga Sebut Kebijakan Dagelan, 28 RT di Bontang Baru Tolak Penarikan Retribusi Sampah

"Konsekuensinya kita tidak bisa mendapat kategori Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Karena jadi temuan," tuturnya. 

Diketahui, jumlah nominal retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan KWH meteran listrik warga.

Untuk yang di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.






TINGGALKAN KOMENTAR