Sempat Terhenti; Pemkot Bontang Lanjutkan Perjuangan Akuisisi Kampung Sidrap di MK

BONTANG- Pemkot Bontang dimasa kepemimpinan Neni Moerniaeni dan Agus Haris memutuskan untuk memperjuangkan kembali tapal batas Kampung Sidrap melalui jalur peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintahan sebelumnya memutuskan mencabut dukungan kuasa di sidang tapal batas, usai ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan pencabutan tersebut, proses administrasi peradilan sempat terhenti, begitupun dengan kontrak kuasa hukum Hamdan Zoelva.
Namun, hari ini secara perdana Pemkot Bontang diwakili Wakil Walikota Agus Haris menghadiri sidang lanjutan tapal batas Kampung Sidrap. Sidang ini merupakan pertemuan ke-8 sejak perkara ini bergulir di MK.
"Waktu itu kan Pemkot cabut dukungan. Sekarang kami lanjutkan lagi. Makanya sidang kembali dibuka oleh MK untuk konfirmasi. Ini kami bersama DPRD untuk sidang di Jakarta," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim, Senin (28/4).
Lebih lanjut, pria yang kerap di sapa AH ini menempuh beberapa jalur lain selain gugatan di MK. Diantaranya menjalankan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meyakini warga Kampung Sidrap bersedia masuk ke Bontang.
Diketahui, Pemkot Bontang sedang melakukan uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
MK merupakan jalur tempuh terakhir untuk mendapatkan legitimasi administrasi ke wilayahan. Dirinya berharap amanah warga ke Pemkot dan DPRD Bontang bisa terwujud.
"Ini semata-mata tujuannya baik untuk masyarakat di sana merasakan sentuhan pembangunan. Kalau buian kami yang perjuangkan siapa lagi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: