•   21 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Simalakama Warga Kampung Sidrap; Tak Dianggap Lagi di Bontang, Tapi Jauh dari Kutim

Bontang - M Rifki
21 Mei 2026
 
Simalakama Warga Kampung Sidrap; Tak Dianggap Lagi di Bontang, Tapi Jauh dari Kutim Kampung Sidrap saat audiensi dengan Gubernur Kaltim

BONTANG - Warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur yang ber-KTP Bontang tengah bimbang. Hak dari Pemkot Bontang dicabut, sedangkan untuk mendapatkan fasilitas dari Kutim jauh dari rumah. 

Ketua RT 24 Kampung Sidrap, Edi Sektiono menuturkan, putusan Mahkaman Konstitusi (MK)  yang menyatakan Sidrap masuk Kutim memperparah kondisi warga di sana. 

Sebelum putusan itu berlaku, warga setempat masih bisa menikmati hak-hak sosial dari pemerintah seperti bantuan warga miskin, kesehatan dan pendidikan. 

"Aturan ini merampas hak kami sebagai warga negara. Padahal UU Dasar mengatakan negara mengurus warga negara secara total, ini karena persoalan administrasi hak kita diabaikan," ungkap Edi kepada wartawan baru-baru ini. 

Edi menuturkan, di sektor pendidikan misalnya, anak-anak di Kampung Sidrap tak bisa mendaftar melalui jalur zonasi di Bontang karena berbeda wilayah. Sedangkan, jarak sekolah di Kutim dengan Kampung Sidrap cukup jauh. 

Begitupun dengan hak dasar sosial, seperti bantuan warga miskin dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sebelumnya bisa dinikmati warga Kampung Sidrap kini dicabut. Alasannya, karena wilayah ini masuk Kutim padahal sejak lama mereka mengantongi identitas sebagai warga Bontang. 

Saat ini, warga di Kampung Sidrap hanya bergantung dari bantuan pemerintah pusat. "Kami yang bingung. Harusnya negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara itu terpenuhi bukan menciptakan keresahan bagi masyarakat," ucapnya. 

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan kepada  jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk tetap memenuhi hak dasar warga Bontang yang berdomisili di  Kampung Sidrap, sebab mereka  ber KTP Bontang. 

Menurutnya soal domisili yang dipersoalkan itu adalah hak warga karna tidak ada larangan warga negara berdomisili dimana aja di republik ini karna itu di jamin oleh konstitusi.

Terkait putusan, yang dipersoalkanputusan MK bukan penegasan bahwa kampung Sidrap itu adalah wilayah Kutim. Hakim justru tidak memerintahkan agar masyarakat harus pindah domisili. 

"Jadi jangan karna persoalan administrasi hak dasar  warga dipersulit. Karna kita harus pahami antara hak asasi manusia dan hak warga negara itu ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa di pisahkan, hak asasi manusia itu wajib negara lindungi dan hak warga negara itu wajib negara penuhi, karna tidak ada bicara pelayanan kewilayah yang ada bicara pelayanan masyarakat, jadi Saya minta OPD di Bontang juga tidak serta merta berkutat pada aturan administrasi domisili. Mereka adalah warga Bontang dan ber KTP Bontang jadi wajib dilayani. Jangan lagi bilang kalau mereka warga Kutim," kata AH. 

Wawali juga akan memanggil Disdikbud Bontang untuk mengakomkdir warga Kampung Sidrap bisa bersekolah di SD Negeri sekitar. Bahkan SMP dan SMA negeri juga harus menerima warga Kampung Sidrap. 

"Harus diterima. Tidak ada alasan. Zonasi mereka masih masuk kluster Kelurahan Guntung. Jadi jangan dialihkan ke kuota lain," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR