Sebelum Terseret Pencemaran Laut; PT EUP Pernah Dijatuhi Sanksi Rp 1,8 Miliar karena Lalai Sebabkan Kebakaran

BONTANG- Polemik pencemaran laut di Bontang Lestari yang diduga dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) sejatinya bukan masalah baru.
Sebelumnya, perusahaan pengolah minyak sawit mentah ini pernah didenda Pemkot Bontang sebesarp Rp 1,8 miliar karena dianggap lalai hingga menyebabkan bencana kebakaran.
Pada Juni 2024 lalu PT EUP terbakar hebat, akibatnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menerbitkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, konsekuensi itu harus didapat sebab PT EUP dinilai lalai dan menyebabkan bencana. Apalagi sampai gudang pengelolaan biodisel.
Hasil insiden itu kemudian ditindaklanjuti. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas berupa kewajiban denda perushaan.
"Kemarin kami sudah sampaikan PT EUP terkena denda Rp1 miliar karena insiden kebakaran," ucap Heru Triatmojo.
Lebih lanjut, catatan pengelolaan keamanan dan safety PT EUP bisa diperbaiki. Setiap bulan pun DLH memantau pengoperasian dari PT EUP.
"Kami selalu evaluasi. Baik per bulan atau per 3 bulan," sambungnya.
Dikonfirmasi juga Humas PT EUP Jayadi mengaku pasca insiden kebakaran itu manajemen terus berbenah termasuk tata kelola mitigasi bencana juga sudah diperbaiki.
Kemudian EUP juga telah mengusulkan untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Agar saat ada insiden bisa langsung ditangani.
Pasca insiden kebakaran ini juga membuat citra perusahaan Properda menjadi buruk. Untuk itu setiap kejadian akan dievaluasi dan dibenahi.
"Secara manajemen sudah diperbaiki. Kami akan terus evaluasi ke depannya," ucap Jayadi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
PT ENERGI UNGGUL PERSADA PENCEMARAN LAUT PENCEMARAN PT EUP PENCEMARAN MINYAK CPO KEBAKARAN PT EUP PT EUP TERBAKAR