•   10 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

PT EUP Dapat Properda Merah dari Pemprov Kaltim; Bangun Tangki di luar Konsesi

Bontang - M Rifki
06 Juli 2025
 
PT EUP Dapat Properda Merah dari Pemprov Kaltim; Bangun Tangki di luar Konsesi Kawasan PT EUP saat disidak Komisi III DPRD Bontang beberapa waktu lalu atas dugaan pencemaran lingkungan (Klik Kaltim). 

BONTANG- PT Energi Unggul Persada (EUP) kembali mendapatkan rapor merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Properda) periode 2024–2025 tingkat Provinsi Kaltim. 

Dari informasi yang diterima Klik Kaltim, PT EUP dinilai belum menunjukkan peforma baik dalam hasil pengelolaan lingkungan hidup. 

Catatan yang cukup fatal diberikan karena PT EUP melakukan adendum dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan tangki untuk minyak kotor. Dalam pembangunan itu faktanya tangki didirikan bukan pada kawasan konsesi PT EUP. 

Humas PT EUP Jayadi membenarkan hal tersebut. Saat ini proses Adendum Amdal tengah dilakukan. Selama proses itu berlangsung bahkan pembangunan tangki dihentikan sementara. 

"Semua masih berproses. Rupanya penyedia membangun tampungan di luar konsesi. Terus kedapatan dan kami terkena sanksi," ucap Jayadi kepada awak media. 

Klik Kaltim kemudian mengkonfirmasi terkait hasil penilaian itu juga disebabkan oleh dugaan pencemaran lingkungan. 

Namun Jayadi membantahnya dan menilai Properda merah didapat hasil dari temuan tim pada pembangunan tangki diluar konsesi. 

"Murni karena temuan pembangunan di luar konsesi. Kalau soal dugaan pencemaran saya kira tidak," sambungnya. 

Catatan Merah PT EUP

Polemik pencemaran laut di Bontang Lestari yang diduga dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) sejatinya bukan masalah baru.

Sebelumnya, perusahaan pengolah minyak sawit mentah ini pernah didenda Pemkot Bontang sebesarp Rp 1,8 miliar karena dianggap lalai hingga menyebabkan bencana kebakaran. 

Pada Juni 2024 lalu PT EUP terbakar hebat, akibatnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menerbitkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan. 

Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, konsekuensi itu harus didapat sebab PT EUP dinilai lalai dan menyebabkan bencana. Apalagi sampai gudang pengelolaan biodisel. 

Hasil insiden itu kemudian ditindaklanjuti. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas berupa kewajiban denda perushaan. 

"Kemarin kami sudah sampaikan PT EUP terkena denda Rp1 miliar karena insiden kebakaran," ucap Heru Triatmojo beberapa waktu lalu.






TINGGALKAN KOMENTAR