•   01 May 2024 -

Polisi Pakai Pasal TPPU Jerat Tersangka Investasi Apderis, Kerugian Korban Ditaksir Rp 30 Miliar

Bontang - M Rifki
28 Januari 2024
Polisi Pakai Pasal TPPU Jerat Tersangka Investasi Apderis, Kerugian Korban Ditaksir Rp 30 Miliar Tangkapan layar tersangka RW berada do Mapolres Bontang/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Penyidik Polres Bontang mulai melakukan penyidikan baru terhadap tersangka RW (27) soal investasi ayam potong Apderis untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Minggu (28/1/2024). 

Penyidikan itu sesuai dengan keinginan para korban yang sampai saat ini tercatat sebanyak 170 orang. Dengan begitu kepada korban yang belum melapor disilahkan datang ke Polres Bontang. 

Untuk itu penyidik akan bekerja untuk bisa menyelesaikan kasus investasi bodong yang diperkirakan merugikan korban hingga Rp30 miliar. 

"Kita terapkan TPPU. Jadi dibuat laporan baru. Sekarang pengaduan ada 800 orang. Yang melapor baru 170 orang. Kerugian Rp30 miliaran," ucap Iptu Hari Supranoto. 

Baca Juga : Polisi Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Investasi Apderis, Aset Lainnya Diburu

Iptu Hari menjelaskan, kalau ada korban yang belum melapor maka saat penyidik telah melengkapi berkas tidak akan lagi membuka pengaduan. 

Makanya untuk berkas yang dikembalikan Jaksa pun juga sekaligus dengan laporan terbaru dari penyidik Polres Bontang. 

"Jadi bagi yang belum membuat laporan segera melapor ke penyidik Polres. Sebab jika nanti berkas lengkap kita tidak bisa lagi membuka dan menerima laporan yang merasa jadi korban lagi," sambungnya. 

Akibat perbuatan tersangka RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini. Iptu Hari mengaku akan ada potensi penambahan tersangka. Namun harus dengan alat bukti yang kuat. 

"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara. Potensi tambahan tersangka masih ada. Tunggu pendalaman penyidik," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR