Suami Pelaku Penipuan Investasi Ayam Potong Apderis Dijerat Pasal Berlapis; Dituntut 17 Tahun Penjara

BONTANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya menggunakan pasal berlapis untuk menjerat tersangka penipuan ayam potong Apderis di persidangan yang digelar, Rabu (6/8/2025) kemarin.
Namun, pasal berlapis ini hanya diberikan kepada Risky Widiyanto yang tak lain suami dari Sri Rahayu. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus investasi ayam potong ini.
Kepada Klik Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan melalui Kasi Intel Andi Vickariaz Tabriah mengatakan, khusus untuk Risky didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan.
Risky didakwa pasal TPPU dengan ancaman penjara 9 tahun, sedangkan untuk pasal penggelapan ancaman 9 tahun dengan kata lain total 17 tahun didakwakan kepadanya.
Sementara untuk sang isteri Sri Rahayu hanya dikenakan 1 pelanggaran pasal TPPU dengan tuntutan selama 10 tahun lamannya.
"Jadi untuk tersangka Risky ini ada 2 berkas om. Kalau digabungkan tetap lebih besar hukumannya," ucap Vickariaz.
Dalam nota dakwaan disebutkan, Risky terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu “penggelapan dengan melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dan tindak pidana pencucian uang” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Perkara kedua Risky, jaksa mendakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara sang isteri Sri Rayahu juga bersalah. Dimana “turut serta dalam penggelapan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dan tindak pidana pencucian uang” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo.Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: