•   10 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2 Terdakwa Investasi Apderis Dituntut Berbeda; Suami 9 Tahun, Istri Lebih Lama

Bontang - M Rifki
07 Agustus 2025
 
2 Terdakwa Investasi Apderis Dituntut Berbeda; Suami 9 Tahun, Istri Lebih Lama Suasana sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Bontang pada Selasa (29/4/2025) (Istimewa). 

BONTANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa penipuan investasi ayam potong Apderis yang juga suami istri, Risky Widiyanto dan Sri Rahayu dengan sanksi berbeda. 

Di dalam laman Pengadilan Negeri Bontang, Jaksa dipimpin Rizki Agriva H Sitorus mendakwa sang suami Riski Widiyanto dituntut 9 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Sementara sang isteri Sri Rahayu dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider selama 7 bulan lamanya. 

Dalam nota dakwaan disebutkan, Risky terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu “penggelapan dengan melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dan tindak pidana pencucian uang” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara sang isteri Sri Rayahu juga bersalah. Dimana “turut serta dalam penggelapan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dan tindak pidana pencucian uang”  sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo.Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut masih dalam pantauan laman resmi Pengadilan Negeri, kedua kuasa hukum terdakwa mengajukan banding atas tuntutan kliennya. 

Sidang akan berlanjut pada Selasa (12/8/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Kedua terdakwa kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang sepanjang masa sidang berlangsung. 

Diketahui, perjalanan kasus investasi bodong ini sudah terungkap pada November 2023 lalu. Tersangka berinisial R kala itu diringkus di Jakarta. Kemudian pada pertengahan 2024 tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus. 

Atas perbuatan keduanya korban mengalami kerugian bahkan puluhan miliar. Kerugian korban bahkan tertuang dalam lembar barang bukti sebanyak  dengan jumlah ratusan.






TINGGALKAN KOMENTAR