•   09 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tilap Uang Korban Rp 30 Miliar, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Adperis Bontang Divonis 16 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
08 September 2025
 
Tilap Uang Korban Rp 30 Miliar, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Adperis Bontang Divonis 16 Tahun Penjara Sidang perkara investasi bodong di Bontang yang digelar Pengadilan Negeri. (Istimewa) 

BONTANG - Dua terdakwa kasus investasi bodong Adperis Bontang dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman berbeda. 

Terdakwa Risky Widiyanto divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan dalam berkas penggelapan. Selain itu, dalang dari aksi tipu-tipu ini juga divonis 9 tahun dengan denda Rp3 miliar atau subsider 8 bulan dalam berkas Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara sang isteri Sri Rahayu diputus dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp3 miliar atau subsider 8 bulan. Sang isteri ini terbukti bersalah dengan turut serta melalukan tindak pidana pencucian uang. 

Hasil putusan kasus ini dikeluarkan Majelis Hakim pada Kamis (4/9/2025) lalu. Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk ialah Maulana Abdillah.  

"Untuk terpidana Risky terdapat 2 perkara yang ditangani. Total lama kurungan penjara ialah 16 tahun dengan denda Rp4 miliar," ucap Maulana. 

Putusan dari keduanya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus yang merugikan pelanggan sebanyak Rp30 miliar ini, jaksa menuntut sang dalang 17 tahun penjara dan sang isteri 10 tahun.  (*)






TINGGALKAN KOMENTAR