•   28 January 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2 Anak Buahnya Izin Pagi, Siangnya Ditahan Jaksa; Kadishub : Kita Hormati Penegakan Hukum

Bontang - M Rifki
28 Januari 2026
 
2 Anak Buahnya Izin Pagi, Siangnya Ditahan Jaksa; Kadishub : Kita Hormati Penegakan Hukum Ilustrasi CGPT

BONTANG- Kepala Dinas Perhubungan Bontang Taupan Kurnia mengaku terkejut dengan penahanan 2 anak buahnya akibat terjerat kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2024. 

Kedua anak buahnya tersebut yakni tersangka berinisial J merupakan Pejabat Eselon III dan perempuan RW pejabat Eselon IV. Keduanya ditahan usai ditetapkan tersangka, Selasa (27/1/2026) oleh Kejaksaan Negeri Bontang. 

Taupan mengaku keduanya izin untuk memenuhi panggilan kejaksaan saat pagi hari. Tiba-tiba siang menjelang sore dirinya mendapat kabar anak buahnya sudah ditahan oleh kejaksaan. 

Ia mengatakan, menyerahkan seluruh prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pun dirinya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. 

"Saya baru tahu kalau ditahan. Mereka sejak pagi kemarin izin. Proses hukum biarkan berjalan," ucap Taupan. 

Disinggung soal pengganti, Taupan mengaku menunggu arahan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang. Dua posisi yang ditanggalkan punya tanggung jawab pekerjaan masing-masing, yakni Sekretaris dan Kasubag Perencanaan. 

"Untuk Plt atau pejabat definitif tunggu arahan BKPSDM," sambungnya. 

Kronologis Perkara

Diketahui, berkas perkara dugaan penyelewengan keuangan negara ini diketahui sudah diendus Kejari sejak 2025 lalu. 

Kala itu Kejaksaan Negeri Bontang mengungkap dugaan kasus rasuah perjalanan dinas yang dibungkus dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) rupanya digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. 

Proyek Bimtek senilai Rp 2,2 miliar itu dipecah dalam 5 kegiatan dengan pesertanya merupakan ASN dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) internal Dishub. 

Kabar itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Kantor Kejari Bontang pada Selasa (2/9/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan mengatakan, kelima Bimtek ini digelar oleh satu LPK. Mirisnya, dari pengelolaan anggaran Rp 2,2 miliar itu disinyalir manipulatif untuk memperoleh keuntungan berlebih. 

Adapun LPj yang diduga direkayasa yakni pertama memalsukan LPJ yang harusnya setiap orang berangkat menggunakan travel tapi faktanya diberangkatkan menggunakan bus.

Kedua terdapat pencantuman nama peserta tetapi faktanya yang bersangkutan tidak ikut dalam kegiatan Bimbingan Teknis itu. 

"Kegiatan Bintek ini ditujukan ASN dan TKD internal Dishub. Nilai kerugian kasar yang dihitung mencapai Rp470 juta. Diduga dilakukan oleh OPD Dishub dan pelaksana," ucap Pilipus






TINGGALKAN KOMENTAR