Pemkot Resmi Berkontrak dengan Hamdan Zoelva, Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan ke MA
KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang resmi berkontrak dengan kuasa hukum Hamdan Zoelva untuk gugatan tapal batas Kampung Sidrap.
Penandatanganan MoU berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang Basri Rase, pada Minggu (9/7/2023) malam.
Hadir pula para unsur pimpinan DPRD Bontang. Mulai dari Ketua Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Agus Haris, dan Junaidi.
Basri Rase berharap semua materi yang disiapkan cukup kuat untuk memperjuangkan 179 hektar lahan di Kampung Sidrap.
Di atas lahan tersebut juga dihuni sebanyak 7 RT dan tiga ribuan warga yang sudah berstatus KTP Bontang. Diharapkan apa yang diinginkan warga di sana bisa terwujud dengan menjadi wilayah definitif Kota Bontang.
"Hari ini saya tandatangani surat kuasa untuk Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum dalam gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Semoga ada hasil baik," kata Basri.
Baca juga: AH Minta Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Masuk ke MK Bulan Ini
Dilanjutkan Basri sudah 18 tahun Pemkot Bontang berjuang. Akhirnya tahun ini bisa terealisasi untuk menyelesaikan tapal batas jalur terakhir, yaitu proses hukum.
Karena secara persuasif komunikasi lintas sektor baik Gubernur Kaltim, bersama dengan Pemkab Kutim masih belum ada titik temu.
"Kalau begini kita harus tempuh jalur hukum. Anggaran sudah ada tinggal kini kita percayakan dengan kuasa hukum," sambungnya.
Diketahui, berdasarkan Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar.
Dikonfirmasi juga Kuasa Hukum Hamdan Zoelva mengaku akan mulai mendaftarkan gugatan pada minggu ketiga di Juli 2023 ini.
Skenario akan berubah dari sebelumnya akan melayangkan ke Mahkamah Konstitus (MK) dengan menggugat Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999, menjadi gugatan melalui Mahkamah Agung (MA) dengan menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas.
"Iya kita berubah diawal akan menggugat melalui MA. Planing lanjutannya baru ke MK. Jadi kalau MA prosesnya tidak ada sidang. Tinggal menunggu hasil usai berkas dan materi dimasukkan," terang Hamdan Zoelva.
Lebih lanjut, durasi bisa diprediksi hasil putusan akan keluar pada Oktober atau November 2023 mendatang. Yang terpenting semua berkas dan bukti pendukung lengkap untuk ditinjau oleh MA.
Karena tidak ada sidang, Bisa jadi dalam waktu tiga bulan putusan sudah terbit.
"Karena pengalaman saya gugatan memang mungkin, bisa selesai dk MA. Tapi kalau hasilnya belum menguntungkan kita akan gugat melalui MK," pungkasnya.
Baca Juga : Siapkan Materi Gugatan Tapal Batas Sidrap, Hamdan Zoelva Minta Pemkot Siapkan 200 Dokumen
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: