•   05 May 2024 -

Pemkot Resmi Berkontrak dengan Hamdan Zoelva, Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan ke MA

Bontang - M Rifki
10 Juli 2023
Pemkot Resmi Berkontrak dengan Hamdan Zoelva, Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan ke MA Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Hamdan Zoelva menandatangani MoU gugatan tapal batas Kampung Sidrap./ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang resmi berkontrak dengan kuasa hukum Hamdan Zoelva untuk gugatan  tapal batas Kampung Sidrap

Penandatanganan MoU berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang Basri Rase, pada Minggu (9/7/2023) malam. 

Hadir pula para unsur pimpinan DPRD Bontang. Mulai dari Ketua Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Agus Haris, dan Junaidi. 

Basri Rase berharap semua materi yang disiapkan cukup kuat untuk memperjuangkan 179 hektar lahan di Kampung Sidrap. 

Di atas lahan tersebut juga dihuni sebanyak 7 RT dan tiga ribuan warga yang sudah berstatus KTP Bontang. Diharapkan apa yang diinginkan warga di sana bisa terwujud dengan menjadi wilayah definitif Kota Bontang. 

"Hari ini saya tandatangani surat kuasa untuk Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum dalam gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Semoga ada hasil baik," kata Basri. 

Baca juga: AH Minta Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Masuk ke MK Bulan Ini

Dilanjutkan Basri sudah 18 tahun Pemkot Bontang berjuang. Akhirnya tahun ini bisa terealisasi untuk menyelesaikan tapal batas jalur terakhir, yaitu proses hukum. 

Karena secara persuasif komunikasi lintas sektor baik Gubernur Kaltim, bersama dengan Pemkab Kutim masih belum ada titik temu. 

"Kalau begini kita harus tempuh jalur hukum. Anggaran sudah ada tinggal kini kita percayakan dengan kuasa hukum," sambungnya. 

Diketahui, berdasarkan Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Tunjuk Hamdan Zoelva Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Kucurkan Rp 3,7 Miliar 

Dikonfirmasi juga Kuasa Hukum Hamdan Zoelva mengaku akan mulai mendaftarkan gugatan pada minggu ketiga di Juli 2023 ini. 

Skenario akan berubah dari sebelumnya akan melayangkan ke Mahkamah Konstitus (MK) dengan menggugat Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999, menjadi gugatan melalui Mahkamah Agung (MA) dengan menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas. 

"Iya kita berubah diawal akan menggugat melalui MA. Planing lanjutannya baru ke MK. Jadi kalau MA prosesnya tidak ada sidang. Tinggal menunggu hasil usai berkas dan materi dimasukkan," terang Hamdan Zoelva. 

Lebih lanjut, durasi bisa diprediksi hasil putusan akan keluar pada Oktober atau November 2023 mendatang. Yang terpenting semua berkas dan bukti pendukung lengkap untuk ditinjau oleh MA.

Karena tidak ada sidang, Bisa jadi dalam waktu tiga bulan putusan sudah terbit.

"Karena pengalaman saya gugatan memang mungkin, bisa selesai dk MA. Tapi kalau hasilnya belum menguntungkan kita akan gugat melalui MK," pungkasnya.

Baca Juga : Siapkan Materi Gugatan Tapal Batas Sidrap, Hamdan Zoelva Minta Pemkot Siapkan 200 Dokumen




TINGGALKAN KOMENTAR