•   18 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tok ! MK Tolak Permohonan Bontang, Kampung Sidrap Tetap Bagian Kutim

Bontang - Redaksi
17 September 2025
 
Tok ! MK Tolak Permohonan Bontang, Kampung Sidrap Tetap Bagian Kutim Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris hadiri sidang putusan MK secara daring pada Rabu (17/9/2025) (Klik Kaltim) 

BONTANG- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengakuisisi Kampung Sidrap sepenuhnya. 

Sidang terbuka itu berlangsung daring pada Rabu (17/9/2025). Sidang ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dan dinyatakan terbuka secara umum.

Kata dia, gugatan Pemkot Bontang atas permohonan Uji Materi  UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang ditolak sepenuhnya. 

"Putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon," tutur Suhartoyo.

Usai pembacaan hasil sidang, para peserta di dalam ruangan tampak terdiam pasca hakim membacakan putusan. 

Bahkan Wakil Wali Kota Bontang nampak menundukkan kepala karena ini merupakan perjuangan terakhir untuk warga Kampung Sidrap.






TINGGALKAN KOMENTAR