Tok ! MK Tolak Permohonan Bontang, Kampung Sidrap Tetap Bagian Kutim

BONTANG- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengakuisisi Kampung Sidrap sepenuhnya.
Sidang terbuka itu berlangsung daring pada Rabu (17/9/2025). Sidang ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dan dinyatakan terbuka secara umum.
Kata dia, gugatan Pemkot Bontang atas permohonan Uji Materi UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang ditolak sepenuhnya.
"Putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon," tutur Suhartoyo.
Usai pembacaan hasil sidang, para peserta di dalam ruangan tampak terdiam pasca hakim membacakan putusan.
Bahkan Wakil Wali Kota Bontang nampak menundukkan kepala karena ini merupakan perjuangan terakhir untuk warga Kampung Sidrap.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: