1.500 Warga Kampung Sidrap Tanda Tangani Petisi, Minta DPR RI Revisi UU 'Tapal Batas'

BONTANG - Sebanyak 1.500 Warga Kampung Sidrap menandatangani petisi yang meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.
Kabar itu disampaikan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu (7/10/2025).
Bahkan AH selaku warga Dusun Kampung Sidrap juga siap membubuhkan tanda tangan.
"Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami tidak bisa bendung," ucap Agus Haris.
Masyarakat memiliki alasan kuat meminta DPR RI untuk merevisi UU 47 Tahun 1999. Sebab dalam amar putusan uji materi yang disampaikan pada 17/9/2025 lalu, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah titik koordinat kawasan. Sebab perubahan itu perlu dilakukan tim teknis dan berkompeten.
Hakim beranggapan persoalan perubahan tapal batas berada di pembuat Undang-Undang.
Dalam putusan Nomor 010/PPU-III/2005 tersebut, dijelaskan yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan. Atas dasar tersebut, MK memerintahkan Pembentuk UU segera melakukan peninjauan batas daerah yang dimohonkan. (Putusan hal. 109, 110, Pertimbangan Hukum 3.15.3 dan 3.15.4).
"Sudah jelas dalam putusan itu. Masyarakat masih berpeluang," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: