Pemkot Bontang Tetap Layani Warga Sidrap Ber-KTP Bontang, Kecuali Infrastruktur

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan tetap memberikan pelayanan dasar bagi 2.297 warga Dusun Sidrap, Kelurahan Guntung, yang masih ber-KTP Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan, satu-satunya hal yang tidak dapat dilakukan pemerintah kota adalah pembangunan infrastruktur. Hal itu karena secara administratif, Dusun Sidrap masuk dalam wilayah Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur, sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
“Kalau pelayanan sosial, kesehatan, dan pendidikan tetap kami pastikan berjalan. Hanya pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan,” jelas Agus Haris.
Ia juga menilai permintaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar warga Sidrap memindahkan KTP ke wilayah mereka sebagai langkah yang keliru. Sebab, keputusan tersebut belum mendapat persetujuan dari masyarakat.
“Kalau dipaksa, itu sudah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami tidak ingin melukai hati warga,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.500 warga Kampung Sidrap telah menandatangani petisi untuk meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Agus Haris mengaku mendukung langkah tersebut dan bahkan siap ikut menandatangani petisi sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga Sidrap.
“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini murni perjuangan masyarakat, dan kami tidak bisa membendungnya,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: