Siapkan Materi Gugatan Tapal Batas Sidrap, Hamdan Zoelva Minta Pemkot Siapkan 200 Dokumen
KLIKKALTIM.COM - Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris terus mengawal progres persiapan gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Berdasarkan informasi yang diterima dari calon kuasa hukum Pemkot Bontang meminta setidaknya 200 dokumen untuk mengajukan gugatan.
Paling penting ialah inventarisasi dokumen sejarah Kota Bontang terdahulu. Setelah itu semua dipenuhi barulah ada pelimpahan surat kuasa untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap. Sebagai informasi saat ini Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai calon kuasa hukum.
"Kalau sudah terpenuhi nanti tim Kota akan membahas terlebih dahulu. Kalau memang sudah benar dan lengkap kita panggil lagi Hamdan Zoelva," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim.
Gugat Tapal Batas, Mantan Ketua MK Diusulkan Jadi Lawyer Pemkot Bontang
Selanjutnya, gugatan juga akan diperkuat dari segi harapan masyarakat. Dimana, dapat dilihat mayoritas warga Kampung Sidrap yang sudah berstatus warga Bontang.
Baca juga : Pemkot dan DPRD Bontang Sepakat Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Kampung Sidrap
Cakupan wilayah yang diperjuangkan nantinya sekitar 275 hektar. Angka itu merangkak naik dari sebelumnya yang hanya 164 hektar. Karena ada bangunan gereja dan jalan yang sempat dibangun oleh Bontang.
Barulah setelah dipenuhi semua. Kuasa hukum Haamdan Zoelva yang akan menentukkan kapan memasukkan daftar gugatan.
"Diskusi dua kali lagi lah. Mungkin paling lambat di bulan April. Kalau berkas yang diminta tim tingkat kota juga sudah menyiapkannya," pungkasnya.
Klik Halaman Selanjutnya: Soal Gugatan Kampung Sidrap ke MK, Pemprov Kaltim Pilih Netral >>
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: