Tapal Batas Kampung Sidrap
Tunjuk Hamdan Zoelva Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Kucurkan Rp 3,7 Miliar
KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang resmi menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi perjuangkan Kampung Sidrap.
Melansir Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar tahun anggaran 2023.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, rencananya Rabu (31/5/2023) besok Pemkot akan secara resmi melakukan kerjasama dengan Hamdan Zoelva.
Baca Juga : Gugat Tapal Batas, Mantan Ketua MK Diusulkan Jadi Lawyer Pemkot Bontang
Diketahui, seluruh berkas yang disiapkan sudah dikonsuktasikan dan akan diserahkan kepada kuasa hukum untuk dikroscek.
"Iya kita final menunjuk pa Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Anggaran sudah disiapkan juga. Besok tandatangan kerjasamanya," tutur Aji Erlynawati kepada Klik Kaltim, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga : Siapkan Materi Gugatan Tapal Batas Sidrap, Hamdan Zoelva Minta Pemkot Siapkan 200 Dokumen
Pemilihan Hamdan Zoelva bukan tanpa sebab. Pemkot Bontang terlebih dahulu melihat pengalaman dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013-2015 itu.
Bahkan pada Desember 2022 lalu, secara khusus beliau sudah diundang untuk melakukan Focus Grup Discussion (FGD). "Kalau udah siap semua akan segera didaftarkan ke MK atau MA. Tunggu saja kelanjutannya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
KAMPUNG SIDRAP HAMDAN ZOELVA MANTAN KETUA MK GUGAT TAPAL BATAS TAPAL BATAS SIDRAP KUTAI TIMUR BONTANG