Pembangunan Batching Plant Cacat Prosedur, Batal Dibangun di Tanjung Laut Indah
Lokasi pembangunan Batching Plant.
BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menyebut pembangunan Batching Plant di RT 11 dan 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah cacat prosedur.
Fakta yang didapat PT Tahta Indonesia Muda sebagai pemilik Batching Plant baru mengantongi izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Kemudian PUPR Kota Bontang juga baru menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tahapan selanjutnya perusahaan harus mengurus izin lingkungan. Tetapi faktanya belum dikerjakan. Pihak perusahaan dinilai melanggar aturan karena melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin lengkap.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus, mengatakan perusahaan harus menghentikan pembangunan sampai izin seluruhnya rampung.
"Tidak bisa dulu dilanjutkan. Mereka belum ada izin," ucap Idrus saat menghadiri peninjauan ke lokasi pembangunan Bersama Komisi Gabungan DPRD Bontang, Senin (2/2/2026).
Di tempat yang sama Lurah Tanjung Laut Indah Ardiansyah telah berkomunikasi dengan pemilik Batching plant. Kata dia semua peralatan yang ada akan diangkut segera dan dipindah ke lokasi lain.
"Sudah saya komunikasi. Karena penolakan jadi Batching Plant tidak dibangun di Tanjung Laut Indah," ucap Ardiansyah.
Anggota Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan ketetapan pemanfaatan ruang. Mustinya pembangunan Batching Plant ditempatkan di kawasan industri di area Bontang Lestari.
"Kami minta Pemkot Bontang tidak terbitkan izin. Lokasi tidak memungkinkan. Warga juga menolak. Sudah pas itu tidak bisa dilanjutkan," ucap Muhammad Sahib, Senin (2/2/2026).
Politisi Nasdem ini juga menyayangkan sikap perusahaan yang melakukan pembangunan tanpa menggelar sosialisasi ke masyarakat. Parahnya lagi, pembangunan dimulai tanpa kelengkapan izin.
Perusahaan yang membangun Batching Plan diketahui ialah PT Tahta Indonesia Muda. Saat sidak pun perwakilan perusahaan juga belum nampak hadir.
"Jangan dikeluarkan (izin). Harusnya warga diperhatikan. Ini bukti pengawasan internal Pemkot Bontang yang lalai," ucapnya.
Dia menjelaskan pembangunan Batching Plant tidak dilengkapi dokumen lingkungan. Serta posisi pabrik, yang jaraknya tidak sampai 50 meter dari area permukiman. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: