•   02 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPRD Bontang Terjun ke Lokasi Batching Plant: Jangan Diberi Izin!

Bontang - M Rifki
02 Februari 2026
 
DPRD Bontang Terjun ke Lokasi Batching Plant: Jangan Diberi Izin! Komisi gabungan DPRD Bontang meninjau Lokasi pembangunan Batching Plan di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Senin (2/2/2025). Rombongan didampingi warga serta perwakilan OPD terkait. (klikkaltim)

BONTANG - Komisi gabungan DPRD Bontang meninjau langsung lokasi pembangunan Batching Plant di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (2/2/2026) pagi. 

Sidak ini merupakan respon dari penolakan warga RT 11 dan 14 Tanjung Laut Indah terhadap pembangunan industri Batching Plant. 

Selain rombongan DPRD, di lokasi juga tampak perwakilan warga, PUPR, DPM-PTSP, Kecamatan Bontang Selatan, dan pihak kelurahan Tanjung Laut Indah.

Anggota Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan ketetapan pemanfaatan ruang. Mustinya pembangunan Batching Plan ditempatkan di kawasan industri di area Bontang Lestari. 

"Kami minta Pemkot Bontang tidak terbitkan izin. Lokasi tidak memungkinkan. Warga juga menolak. Sudah pas itu tidak bisa dilanjutkan," ucap Muhammad Sahib, Senin (2/2/2026). 

Politisi Nasdem ini juga menyayangkan sikap perusahaan yang melakukan pembangunan tanpa menggelar sosialisasi ke masyarakat. Parahnya lagi, pembangunan dimulai tanpa kelengkapan izin. 

Perusahaan yang membangun Batching Plant diketahui ialah PT Tahta Indonesia Muda. Saat sidak pun perwakilan perusahaan juga belum nampak hadir. 

"Jangan dikeluarkan (izin). Harusnya warga diperhatikan. Ini bukti pengawasan internal Pemkot Bontang yang lalai," ucapnya. 

Dia menjelaskan pembangunan Batching Plant tidak dilengkapi dokumen lingkungan. Serta posisi pabrik, yang jaraknya tidak sampai 50 meter dari area permukiman. 

Di kesempatan yang sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang mengklaim pembangunan industri Batching Plant bisa di kawasan Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang Robysai Manassa Malisa mengatakan, perusahaan sudah mengantongi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun perusahaan harus mengantongi izin Lingkungan. 

"KKPR sudah ada mereka. Kalau dokumen izin lingkungan di DLH," kata Roby. 

Di lain sisi, Roby juga menyayangkan sikap perusahaan yang tidak melakukan sosialisasi ke warga. 

"Dari RTRW ini peruntukkan barang dan jasa. Tapi perusahaan harus pro aktif ke warga," ucap Roby. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR