Sahib Tolak Pembangunan Batching Plant; Ungkap Kejanggalan, Ancam Kesehatan Warga dan Siswa
Aktivitas Batching Plan yang ditolak warga di Tanjung Laut Indah. (Klik Kaltim)
BONTANG – Rencana pembangunan batching plant di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan terus menuai penolakan. Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap proyek tersebut.
Politisi Partai NasDem itu menilai aspek keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Apalagi, lokasi pembangunan disebut berdekatan dengan kawasan permukiman dan aktivitas sekolah.
“Keselamatan warga, termasuk siswa yang sedang belajar, harus menjadi perhatian serius,” tegas Sahub.
Menurut Sahib, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus bersikap tegas dalam menyikapi polemik ini. Ia menilai penolakan warga memiliki dasar yang jelas, terutama terkait dampak operasional pabrik produksi beton tersebut.
“Saya tegas menolak. Komisi C akan mendatangi langsung lokasi untuk melihat seberapa besar dampaknya,” ujarnya.
DPRD juga menilai pembangunan batching plant seharusnya ditempatkan di kawasan industri yang jauh dari permukiman warga. Selain itu, perusahaan dinilai tidak melakukan koordinasi dan sosialisasi sebelum memulai aktivitas pembangunan.
“Seyogianya perusahaan mengutamakan koordinasi dengan warga sebelum beroperasi, meskipun mengklaim sudah mengantongi izin,” tambahnya.
Sahib bahkan mempertanyakan proses penerbitan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Bagaimana dokumen seperti Amdal bisa keluar tanpa konsultasi publik? Ini aneh. Seharusnya mereka membangun pabrik di wilayah industri,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas pembangunan batching plant di Tanjung Laut Indah telah lebih dulu menuai protes warga, khususnya masyarakat di RT 11 dan RT 14.
Warga menilai keberadaan pabrik tersebut berpotensi merugikan karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman, yakni hanya sekitar 10 meter dari rumah penduduk. Bahkan, terdapat stok pile berupa tumpukan koral yang diletakkan di area yang berdekatan dengan hunian warga.
Salah seorang warga RT 11, Burhan, mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan telah berlangsung sejak awal 2026. Namun, menurutnya, tidak pernah ada koordinasi maupun sosialisasi dari pihak perusahaan kepada warga terdampak.
Ia menyebut pembangunan dilakukan secara tiba-tiba, meski perusahaan disebut telah mengantongi izin.
“Tiba-tiba dibangun sekitar tanggal 20-an Januari. Dalam tiga hari instalasi sudah terpasang tanpa ada sosialisasi,” ungkap Burhan saat ditemui, Jumat (30/1/2026).
ktivitas pembangunan Batching Plan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Bontang Selatan dihentikan sementara.
Keputusan itu diambil di dalam rapat mediasi yang mempertemukan antara warga dengan pihak perusahaan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Dalam rapat yang berlangsung di kantor Kelurahan TLI itu, warga dengan tegas menolak pembangunan Batching Plan karena berpotensi menimbulkan polusi. Apalagi jaraknya hanya berkisar 10 meter dari permukiman.
Diketahui, pembangunan pabrikasi beton itu dimiliki oleh PT Tahta Indonesia Muda. Pihak perusahaan juga hadir memenuhi keluhan masyarakat. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: