Proyek Batching Plant di Tanjung Laut Indah Belum Kantongi Izin Lingkungan
Lokasi Batching Plan di Jalan Pelabuhan 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah (Ist).
BONTANG- Rencana pembangunan pengelolaan beton jadi atau Batching Plant di Kelurahan Tanjung Laut Indah belum mengantongi izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengatakan, perusahaan belum mengantongi izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dokumen ini diperlukan perusahaan untuk memastikan kegiatan mereka tidak berdampak terhadap pengelolaan lingkungan.
"Kalau dari kami perusahaan itu sempat konsultasi. Untuk dokumen yang disusun belum sampai ke UKL-UPLnya," ucap Heru Triatmojo.
Kata dia berkas yang perlu dimiliki perusahaan ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi syarat utama mengurus perizinan lainnya.
"Kalau ini silahkan ke PUPR. Mereka yang punya datanya. Kami soal lingkungan saja," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang mengklaim pembangunan industri Batching Plant bisa di kawasan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang Robysai Manassa Malisa mengatakan, perusahaan sudah mengantongi KKPR. Kemudian mereka harus mengurus izin Lingkungannya.
"KKPR sudah ada mereka. Kalau dokumen izin lingkungan di DLH," kata Roby.
DPM-PTSP Sebut Izin Perusahaan Sudah dilakukan perusahaan melalui sistem OSS. Di sana mereka hanya perlu melengkapi dokumen dan mengupload.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus, mengatakan perusahaan harusnya bisa sosialisasi ke warga agar tidak terjadi penolakan.
"Dokumen nanti kami periksa lagi. Dari sistem sih mereka sudah ada izin melalui OSS," ucap Idrus.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: