Pacar Korban Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Tunggu Hasil Pemeriksaan
KLIKKALTIM.COM - Jumlah tersangka kasus asusila santriwati di Bontang Selatan bertambah.
Penyidik Polres Bontang menahan MRP (20) yang merupakan kekasih korban. Penangkapan ini, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Alasan penahananya karena penyidik khawatir pelaku akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Jadi dua orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto
Diketahui MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda, hingga membuat korban berbadan dua
Namun, perlakuan berbeda kepada tersangka oknum pimpinan Pondok Pesantren inisal FM. Walaupun sudah ditetapkan tersangka leboh dulu tetapi belum ditahan hingga hari ini.
“Karena kami khawatir tersangka (pacar korban) kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Baca Juga : Alasan Sakit, Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Ditunda
Pengusutan kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes dilakukan dengan asas kehati-hatian (prudent). Pun begitu, penyidik mengaku tak tebang pilih dalam penegakan hukum ini.
“Sementara oknum pimpinan ponpes akan kami panggil kembali pada Rabu (3/1/2024), kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur, bukan berarti ada kesenjangan,” lanjut Kasat Reskrim.
Baca Juga : Oknum Pimpinan Ponpes yang Dilaporkan Kasus Asusila Nyaleg di Dapil Bontang Selatan
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang.
Berdasarkan keterangan dari kakak kandung korban, terduga pelaku melakukan hal tersebut pertama kali kepada adiknya pada 2022 lalu.
Adapun perbuatan keji tersebut diduga dilakukan berulang kali. Seperti pijat, dan diminta memegang alat kelamin terduga pelaku.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: