•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pacar Korban Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Tunggu Hasil Pemeriksaan

Bontang - Redaksi
30 Desember 2023
 
Pacar Korban Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Tunggu Hasil Pemeriksaan Polres Bontang menggelar pers rilis kasus dugaan pelecehan seksual santri pondok pesantren.

KLIKKALTIM.COM - Jumlah tersangka kasus asusila santriwati di Bontang Selatan bertambah.

Penyidik Polres Bontang menahan MRP (20) yang merupakan kekasih korban. Penangkapan ini, Rabu (27/12/2023) kemarin.

Alasan penahananya karena penyidik khawatir pelaku akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Jadi dua orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto

Diketahui MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda, hingga membuat korban berbadan dua

Namun, perlakuan berbeda kepada tersangka oknum pimpinan Pondok Pesantren inisal FM. Walaupun sudah ditetapkan tersangka leboh dulu tetapi belum ditahan hingga hari ini.

“Karena kami khawatir tersangka (pacar korban) kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Baca Juga : Alasan Sakit, Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Ditunda

Pengusutan kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes dilakukan dengan asas kehati-hatian (prudent). Pun begitu, penyidik mengaku tak tebang pilih dalam penegakan hukum ini.

“Sementara oknum pimpinan ponpes akan kami panggil kembali pada Rabu (3/1/2024), kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur, bukan berarti ada kesenjangan,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga : Oknum Pimpinan Ponpes yang Dilaporkan Kasus Asusila Nyaleg di Dapil Bontang Selatan

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang.

Berdasarkan keterangan dari kakak kandung korban, terduga pelaku melakukan hal tersebut pertama kali kepada adiknya pada 2022 lalu.

Adapun perbuatan keji tersebut diduga dilakukan berulang kali. Seperti pijat, dan diminta memegang alat kelamin terduga pelaku.






TINGGALKAN KOMENTAR