Januari - Juli Polres Bontang Terima 33 Kasus PPA; Didominasi Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Kerabat Korban

BONTANG- Polres Bontang mencatat sudah menangani 33 kasus Perlindungan Perempuan dan Anak pada semester awal 2025 ini.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano mengatakan, kasus paling banyak yang dilaporkan yakni persetubuhan anak sebanyak 16 perkara. Bahkan pelakunya mayoritas dilakukan oleh orang terdekat.
Kemudian, kasus pencabulan di peringkat kedua dengan 6 perkara. Ketiga ketiga kasus kekerasan anak ada 5 berkas, keempat Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada 4 kasus, kelima perzinahan 1 kasus, dan penganiayaan 1 kasus.
"Korban malahan mayoritas anak dibawah umur. Lebih parahnya pelaku justru dari keluarga. Ini sangat mengkhawatirkan," ucap AKBP Yudho dalam siaran tertulisnya.
Lebih lanjut, Polres Bontang menghimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui kejadian yang terjadi di sekitarnya. Pelaporan bisa melalui Hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823. Orang tua juga memiliki peranan penting.
Terutama dalam hal pengawasan. Kemudian pembatasan mengakses media sosial, serta melakukan kominikasi baik terhadap anaknya.
"Silahkan melapor kami akan tangani semua tindak pidana yang dikeluhkan masyarakat," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: