Anak 12 Tahun di Bontang Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Beraksi saat Antar Korban ke Pesantren

Bontang – Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIM (30), yang diduga melakukan tindak Asusila terhadap anak di bawah umur, Jumat (19/9/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengatakan, kasus ini terungkap pasca ibu korban melaporkan kejadian keji tersebut.
Aksi bejat ini bermula saat IM diminta oleh ibu korban untuk mengantar anaknya ke pesantren, Minggu 7 September 2025 malam. IM yang masih ada hubungan keluarga dengan korban pun mengiyakan.
Namun bukannya mengantar ke tujuan, IM justru membawa korban ke rumah keluarganya. Di sanalah pria ini melakukan aksi bejatnya.
Setibanya di rumah, korban mengadukan perbuatan IM. Ibu korban yang mendengar kabar itu bak disambar petir di siang bolong dan langsung melapor ke polisi.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: