Bocah 8 Tahun Disetubuhi Paman Sendiri; Ketahuan Setelah Korban Mengaku Kesakitan

BONTANG- Satreskrim Polres Bontang meringkus seorang tersangka kasus asusila anak di bawah umur di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Pelaku inisial S (25) diringkus setelah korban yang masih berusia 8 tahun mengaku kesakitan di bagian kelaminnya. Mirisnya, pelaku dan korban masih berhubungan keluarga.
Dalam Konferensi persnya Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano mengatakan kejadian terungkap pasca sang anak yang menjadi korban mengeluhkan sakit di kemaluannya.
Kemudian dia menanyakan ke sang anak rupanya menjadi korban pelecehan oleh tersangka. Polisi kemudian menanyakan tersangka melakuoan aksi bejadnya untuk memuaskan hasrat.
Pelaku ini memiliki hubungan dekat dengan korban yaitu paman tiri. "Pelaku masih paman tirinya. Ibu korban yang lapor karena kemaluan anaknya sakit," ucap AKBP Yudho Anriano dalam konferensi persnya.
Lebih lanjut, tersangka ini modusnya melakukan persetubuhan dengna menjanjilan korban dengan memberikan uang jajan.
Bahkan tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban. Korban pun tidak kuasa melawan karena tersangka ialah orang dewasa.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: