•   19 April 2024 -

Masuk Tahun Kedua, Kejaksaan Bantah Kasus Korupsi Perusda AUJ Mandek

Bontang - Redaksi
09 Januari 2022
Masuk Tahun Kedua, Kejaksaan Bantah Kasus Korupsi Perusda AUJ Mandek Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa mengaku proses penyidikan kasus korupsi Perusda AUJ masih berjalan/Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM -- Status 5 orang tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) di tahun kedua belum berubah, sejak ditetapkan Juni 2020 lalu.

Kelima tersangka ini yakni Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK dan ABM mantan Direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.

Mereka masih berstatus tersangka sejak ditetapkan pada Juni 2020 lalu. Berkas perkara para tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Klik Juga : Kejari Bontang Sapu Bersih 3 Kasus Korupsi

Penyidik kala itu menetapkan ke-5 petinggi perusahaan sesuai fakta hukum dari persidangan diperkuat pertimbangan majelis hakim. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang, Ali Mustofa mengatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. "Bukan jalan di tempat, tunggu saja-lah akan saya selesaikan (kasus Perusda) ini," ungkap Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022). 

Ali menjelaskan, proses penyidikan ini memakan waktu cukup panjang karena sejumlah keterangan masih diperlukan sebelum dilimpahkan. 

Tapi dirinya enggan membeberkan hambatan yang dimaksud. "Jangan dibeberkan kalau sedang penyidikan, nanti saja lah," kata Ali. 

Di samping itu, dirinya mengaku kekurangan jaksa penyidik. Ia mengaku harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang menumpuk seorang diri. 

"Saya sendiri, persidangan ada 3. Belum lagi kasus KJKS Halal dan BME," ujarnya. 

Klik Juga : Fakta Sidang, Perusda Auj 'Diam-Diam' Kelola Anggaran Tak Lapor Badan Pengawas

Kasus korupsi ini bermula saat Pemkot Bontang menggelontorkan anggaran Rp 16,9 miliar lebih ke tubuh Perusda AUJ 2014 - 2015 silam. 

Dana itu rencananya dimanfaatkan untuk pengembangan unit bisnis dari perusahaan. Belakangan anggaran itu tak tepat sasaran hingga menyebabkan kerugian negara. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara dari kasus ini sebanyak Rp 8 miliar. 




TINGGALKAN KOMENTAR