Kerugian Akibat Galian C di Bontang Barat Tak Ternilai; Butuh 100 Tahun untuk Pemulihan
Kawasan galian C di Kecamatan Bontang Barat yang ditinjau oleh tim gabungan dari Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim. (M Rifki - Klik Kaltim)
BONTANG- Kota Bontang harus membayar mahal dampak dari ekplorasi tambang pasir atau galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Dinas Kehutanan Kalimantan Timur memprediksi butuh 100 tahun lahan bekas eksplorasi untuk pulih kembali.
Kerugian ini lantaran eksplorasi secara serampangan tanpa tanggung jawab. Kawasan yang dikupas menghilangkan lapisan top soil, lapisan tanah tempat tanaman tumbuh.
Dari 20 hektar lahan hutan lindung yang diserobot, 3 hektar diantaranya dialihfungsikan sebagai tambang pasir. Pengelolaan kawasan itu selain menyebabkan negara merugi juga berdampak bencana bagi warga sekitar.
"Pemulihannya kalau ditanya butuh 100 tahun. Bahkan untuk ditanami pohon saat ini pasti mati. Karena topsoilnya sudah hilang," ucap Joko Istanto, kepada Klik Kaltim.
Untuk pemulihan kondisi lingkungan, rencananya Dinas Kehutanan bakal melakukan penanaman kembali di kawasan ini. Anggaran untuk reboisasi dibutuhkan sekitar Rp 30 juta per hektarm atau Rp 90 juta untuk seluruh kawasan yang dikupas.
"Proses hukumnya tetap harus jalan. Ini cangkul biasa aja kuat. Biaya aktivitaa penggalian bahkan tidak bisa menutupi biaya pemulihan," sambungnya.
Setelah peninjauan hari ini, Dinas Kehutanan Kaltim meminta agar aparat penegak hukum serta Pemkot Bontang untuk intens melakukan pengawasan supaya tak ada lagi eksplorasi yang dilakukan di sini.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: