•   03 May 2024 -

Berita Bontang Hari Ini

Jual Miras di Bulan Puasa, 3 Pemilik Toko Kelontong di Bontang Jadi Tersangka

Bontang - M Rifki
26 Maret 2023
Jual Miras di Bulan Puasa, 3 Pemilik Toko Kelontong di Bontang Jadi Tersangka Salah satu pemilik toko di Jalan Di Ponorogo yang kedapatan menjual Miras/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang kembali melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) pada Sabtu (25/3/2023) malam dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023. 

Dari hasil operasi didapati beberapa pemilik warung masih menjual miras saat momentum bulan suci Ramadhan 1444 Hijirah. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, mereka yang didapat akan diproses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Sebanyak 3 toko kelontong didapat menjual miras. Total ada 16 botol bir hitam merk Singaraja yang disita polisi sebagai barang bukti. 

Tersangka pertama inisial P pemilik toko yang berada di Jalan Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut. Kemudian tersangka kedua MR, dan tersangka AI masing-masing pemilik warung di Jalan Di Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai

"Kami sita dan pemilik warung ditetapkan tersangka Tipiring," tutur AKBP Yusep, Minggu (26/3/2023). 

Baca Juga Kedapatan Jual Miras, 5 Pemilik Warung di Bontang Didenda Rp 1,5 Juta

Kepada masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan praktik penjualan miras di warung-warung. Kemudian polisi akan menindak lanjuti laporan tersebut. 

Upaya pemberantasan peredaran miras di Bontang sangat penting untuk mengurangi angka kriminalitas. Karena, dengan pemicu miras bisa membuat seseorang bisa melakukan tindakan melawan hukum. 

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

"Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR