•   02 May 2024 -

Kedapatan Jual Miras, 5 Pemilik Warung di Bontang Didenda Rp 1,5 Juta

Bontang - M Rifki
14 Maret 2023
Kedapatan Jual Miras, 5 Pemilik Warung di Bontang Didenda Rp 1,5 Juta Polres Bontang menggelar razia miras, Senin (13/3/2023) malam. (Ist)

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang melaksanakan razia peredaran Minuman keras (Miras) di sejumlah titik. Hasilnya, didapat 5 pemilik warung yang ditetapkan tersangka tindak pidana ringan di Bontang, pada Senin (13/3/2023) malam tadi. 

Tersangka pertama Sn yang kedapatan menjual miras jenis bir di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari. Polisi turut menyita 3 botol bir dari berbagai merek. 

Tersangka kedua warung milik SN di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan. Dia kedapatan menjual bir dan anggur merah. 

Tersangka ketiga berinisial Hr yang warungnya berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Belimbing. Tersangka keempat berinisial JH yang juga kedapatan menjual miras di Jalan KS Tubun. 

Tersangka terakhir berinisial AA menjual miras jenis bir di Kelurahan Berbas Pantai. Dadi hasil razia malam tadi sekitar puluhan bir botol dan kaleng, serta anggur merah disita oleh polisi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penertiban ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang disebabkan minuman beralkohol. 

Apalagi menjelang bulan suci ramadhan, Polisi memastikan kondusivitas Kota Bontang tetap terjaga. Jangan sampai akibat mengkonsumsi minuman beralkohol bisa menyebabkan tindak kriminal. 

"Ini antisipasi kita. Seluruhnya penjual toko kelontongan. Namun, juga ada kedapatan menjual miras," kata AKBP Yusep. 

Selanjutnya kelima tersangka kini sudah dimintai keterangan di Mapolrea Bontang. Kelimanya diganjar Tindak Pidana Ringan.

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

"Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR