•   31 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jika Terbukti Salah; ASN Kelurahan Guntung yang Terseret Kasus Penipuan Bakal Dipecat

Bontang - M Rifki
25 Juli 2025
 
Jika Terbukti Salah; ASN Kelurahan Guntung yang Terseret Kasus Penipuan Bakal Dipecat Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati (Klik Kaltim). 

BONTANG- Pemkot Bontang memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan bakal dijatuhkan sanksi tegas. 

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, kasus ini mengejutkan jajaran pemerintah karena kali pertama terjadi di lingkungan Pemkot Bontang. 

Pegawai staf Kelurahan Guntung inisial NR kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang. Walaupun belum ditahan, namun pemerintah menyerahkan seluruhnay terhadap penegakan hukum sesuai aturan. 

"Kalau sanksi ASN yang dipidana pasti dipecat. Tapi ini kan masih proses yah. Kita tunggu saja. Cukup mengejutkan ini kali pertama terjadi dan dia cukup berani," ucap Aji Erlynawati kepada Klik Kaltim, Jumat (25/7/2025). 

Atas kejadian ini Aji meminta ASN bekerja sesuai aturan. Dengan adanya kasus tersebut bisa menjadi pengingat agar tidak terjerat dengan kasus hukum. 

Lebih lanjut Aji meminta agar para pejabat OPD bisa mengawasi gerak gerik para pegawainya. Bahkan Pemkot Bontang mewarning seluruh ASN untuk tidak bersikap menjadi oknum penipu bagi masyarakat. 

"Ke penyedia kami juga minta waspada. Sekarang kan jamannya sudah terbuka. Semua rencana lenyediaan Pemkot tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan NR pegawai di Kelurahan Guntung sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif. Meski demikian tersangka belum penahanan karena dianggap kooperatif. 

"Benar sudah tersangka. Belum ditahan karena tersangka kooperatif dan tidak hilang tanggung jawab juga kepada korban. Tapi berkas kami tetap proses," ucap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Kamis (24/7/2025). 

Dari catatan Klik Kaltim, Oknum ASN ini diketahui melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif. Jenis proyek yang ditawarkan ialah pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran anggaran 2023. Bahkan ada 2  pengusaha yang menjadi korban atas tindakan oknum tersebut.

"Berkas tetap diproses nanti akan dikabarin lagi yah. Termasuk delik pidananya," sambungnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHPidana tentang Penggelaman dan Penipuan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.






TINGGALKAN KOMENTAR