Berkas Kasus Oknum Pegawai Jual Proyek Fiktif Naik Tahap Penyidikan; Polisi Kantongi 1 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy (Klik Kaltim).
BONTANG- Berkas kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) atau proyek fiktif yang menjerat mantan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu sudah masuk tahap penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Nugraha mengatakan, saat ini potensi tersangka hanya 1 orang.
Modus operandi terduga yaitu menawarkan pekerjaan fisik dan pengadaan barang dan jasa ke para korban. Saat ini sudah 2 korban yang melaporkan dengan nilai kerugian Rp1 miliar.
"Naik Penyidikan om. Bentar lagi penetapan tersangka. Kami akan gelar dulu," ucap AKP Randy.
Pengakuan oknum ini alasannya nekat melakukan hal tersebut karena kepepet butuh uang. Namun, selama jalannya pemeriksaan oknum pegawai ini kooperatif dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik.
"Pekan ini kami selesaikan. Modusnya memang butuh uang," ucapnya.
Kasus SPK fiktif ini sudah berjalan selama 4 bulan ke belakang. Kala itu korban melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ke polres Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: