•   16 April 2024 -

Jaringan Pemasok Sabu ke Loktuan Asal Kutim Diringkus

Bontang - M Rifki
23 Oktober 2022
Jaringan Pemasok Sabu ke Loktuan Asal Kutim Diringkus Tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu diringkus Polres Bontang/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang mengungkap jaringan sabu asal Kutai Timur yang rutin memasok sabu ke Kelurahan Loktuan, pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 20.30 WITA. 

Tidak tanggung-tanggung, tiga tersangka langsung diringkus oleh Polsek Bontang Utara beserta sabu seberat 35,35 Gram dari tiga tersangka. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, dua tersangka awal berinisial Sl(20), kedua NWF (19) merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan Kutim. 

Klik Juga : Hendak Antar Sabu, Pria di Tanjung Laut Ditangkap Polisi

Mereka diringkus di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah badan dan mendapatkan dua poket sabu dengan berat 0,9 gram. 

Dari pengakuan tersangka keduanya merupakan kurir sabu yang akan mengantarkan sabu ke Warga Kelurahan Loktuan. 

Klik Juga : Sempat Sembunyi di Rumah Warga, 2 Pengedar di Berebas Tengah Diciduk

"Kami awalnya terima informasi dari masyarakat karena sering ada transaksi narkoba. Mereka ditangkap pas di depan Gapura Kampung Selambai," kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Senin (24/10/2022). 

Selanjutnya, dari informasi kedua tersangka sabu itu didapatkan dari rekannya berinisial Yf yang juga berasal dari Teluk Pandan Kutim. 

Saat digeledah dirumahnya. Polisi menemukan satu klip besar sabu yang masih berbentuk kristal. Setelah ditimbang sabu itu seberat 34,45 gram. 

"Langsung ditangkap. Jadi mereka ini jaringan Kutim yang sering bertransaksi narkoba khususnya di Kelurahan Loktuan," sambungnya. 

Kini ketiga tersangka asal Kutim itu ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp 3 Juta, timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit motor. 

 Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR