Hendak Antar Sabu, Pria di Tanjung Laut Ditangkap Polisi
KLIKKALTIM.COM- MSY (39) harus mendekam dibalik jeruji besi karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 01.30 WITA oleh Polsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, laporan awalnya dari masyarakat.
Klik Juga : Sempat Sembunyi di Rumah Warga, 2 Pengedar di Berebas Tengah Diciduk
Mereka melapor dimana tempat tersebut sering terlihat gerak gerik mencurigakan merujuk pada peredaran narkoba.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengamatan, tersangka MSY baru akan pergi dari rumahnya menggunakan sepeda motor.
Kemudian petugas langsung memberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
"Setelah digeledah polisi mendapatkan dua poket sabu dengan berat kotor 1,10 Gram di celana sebelah kanan tersangka," kata Iptu Abdul Khoiri.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit motor, satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, dan uang tunai Rp 1,1 Juta.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: