•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sempat Sembunyi di Rumah Warga, 2 Pengedar di Berebas Tengah Diciduk

Bontang - M Rifki
19 Oktober 2022
 
Sempat Sembunyi di Rumah Warga, 2 Pengedar di Berebas Tengah Diciduk Kedua Tersangka asal Berebas Tengah diringkus Polisi/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sebanyak 12 Gram sabu siap edar berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang pada, Rabu (19/10/2022). 

Barang haram itu didapat dari dua tersangka yang menjadi pengedar di Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan. 

Tersangka pertama berinisial P (24) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. 

Klik Juga : Operasi Antik 2022, Polres Bontang Target Bandar Besar Narkoba

Kemudian, polisi melakukan pengintaian di Jalan Sultan Hasanuddin. Benar saja, awalnya tersangka P menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. 

Dengan kondisi panik, tersangka langsung diringkus. Berdasarkan pengakuannya dia akan mengantarkan sabu dengan berjalan kaki. 

"Langsung kami geledah. Dari tangan P didapat 4 poket sabu yang siap edar. Total berat kotor 1,97 Gram. Kami juga amankan ponsel tersangka," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya. 

Klik Juga : Tunggu Pembeli Sabu di Warung, Pemuda Loktuan Dicokok

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus berbekal informasi tersangka P. Dia mendapat sabu itu dari pengedar berinisial LB (22). 

Setelah mengantongi alamat. Polisi langsung bergerak cepat. Saat tiba LB mencium keberadaan petugas dan sempat melarikan diri. 

Namun, beruntung tersangka berhasil dibekuk oleh polisi di salah satu rumah warga. "Awalnya dia duduk baru melihat polisi dan langsung lari," sambungnya. 

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan ada 21 poket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Setelah ditimbang berat sabu itu mencapai 10,1 gram. 

Sempat mengelak, namun pada akhirnya tersangka mengakui barang haram itu miliknya. 

Setelah itu, polisi turut menyita ponsel dan uang tunai ratusan ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. 

Kini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR