•   19 May 2024 -

Ditipu Untung Berlimpah Bisnis Batu Bara, Warga Bontang Merugi Rp 1,4 Miliar  

Bontang - Redaksi
18 Maret 2022
Ditipu Untung Berlimpah Bisnis Batu Bara, Warga Bontang Merugi Rp 1,4 Miliar   Tersangka, wanita inisial AS diamankan tim Jatanras Polres Bontang setelah menipu korban warga Bontang Rp 1,4 miliar/Isti-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Penghujung 2019, Agus-bukan nama sebenarnya bertemu dengan wanita inisial AS (31) di Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Pertemuan itu jadi momentum pertama keduanya, setelah komunikasi intens melalui media sosial beberapa waktu sebelumnya.

Seiring waktu, komunikasi keduanya kian sering. Hingga satu waktu, AS menawari untuk investasi batu bara dengan untung menggiurkan. Desember 2020, Agus sepakat bekerja sama dengan wanita yang sudah setahun akrab dengannya ini.

Mula-mula ia menyetor uang ke wanita domisili Balikpapan ini Rp 200 juta untuk modal awal. Setoran uang Agus terus mengalir hingga Agustus 2021 lalu, dengan akumulasi rupiah Rp 1,2 miliar.

“Karena janjianya tiap tongkang batu bara akan dapat Rp 2 miliar,” ungkap Agus kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Klik Juga Polisi Minta Korban Rentenir Berkedok Koperasi Melapor

Untung tak juga datang, lagi-lagi Agus diminta uang Rp 200 juta. AS dengan tipu daya menjanjikan dengan uang itu, seluruh keuntungan dan modalnya segera kembali.

Agus yang bingung memberikan mobilnya ke wanita berkulit kuning langsat ini. “Yah dia pinjam katanya mau digadai, dia kasih mobilnya ke saya yang belakangan ditarik dealer karena menunggak cicilannya,” katanya.

Berselang sebulan kemudian, modal dan untung tak kunjung datang. Ia memutuskan menemui rekannya di Balikpapan, namun jawabanya tak memuaskan. “Sepulang dari sana, saya laporkan ke Polres Bontang,” katanya.

Kuasa hukum Agus, Samuel Anugrah Mardhika menuturkan, tersangka AS kini sudah ditahan di Mako Polres Bontang. Ia dijemput paksa dari Balikpapan setelah surat pemanggilan berkali-kali diacuhkan.

Samuel meminta agar penyidik menggali barang bukti yang menyebabkan kliennya merugi hingga Rp 1,4 miliar. “Kita desak agar polisi tak hanya menahan tersangka, melainkan juga mencari barang bukti berupa uang dan mobil korban,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku AS (31) telah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.

“Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya




TINGGALKAN KOMENTAR