Polisi Minta Korban Rentenir Berkedok Koperasi Melapor
KLIKKALTIM.COM- Polisi meminta agar para korban rentenir yang berkedok koperasi agar melapor. Laporan dari para korban bakal menjadi dasar untuk menindak lintah darat ini.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat pasti diproses oleh pihak kepolisian.
Praktik rentenir berkedok koperasi itu tentu ilegal. Pasalnya, setiap koperasi memiliki skema simpan pinjam dan prosedur yang sesuai dengan aturan.
Kemudian, koperasi harus memiliki badan hukum yang jelas. Serta menjalankan aturan main dalam menawarkan pinjaman.
Klik Juga : Korban Jerat Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang, Pinjam Rp 900 Ribu Berbunga Hingga Puluhan Juta
"Jika memang benar ada tindakan seperti itu masyarakat diminta melaporkan ke polisi. Kita akan tindak lanjutin," kata AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Jumat (11/3/2022).
Masyarakat yang menjadi korban jerat utang, bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Hamam menyebutkan, praktik itu bisa dikatakan pemerasan. Bisa juga dengan delik penipuan, karena tak memiliki badan hukum yang jelas.
Klik Juga : Koperasi Berkedok Rentenir Bisa Dipidana, LBH Populis Borneo Bontang Siap Dampingi Korban
"Kalau memang terbukti koperasi itu ilegal jelas praktik itu unsur pidana penipuan," sambungnya.
Masyarakat diminta tak ragu untuk melaporkan praktik tersebut ke polisi. Untuk saat ini, dirinya belum mengantongi data laporan kasus seperti itu. "Saya tidak ingat apakah pernah atau tidak. Laporkan saja nanti akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: