•   03 May 2024 -

kriminal

Curi Uang Rp 10 Juta untuk Beli Hp, Maling Diringkus di Pelabuhan Loktuan Bontang

Bontang - M Rifki
27 Juni 2023
Curi Uang Rp 10 Juta untuk Beli Hp, Maling Diringkus di Pelabuhan Loktuan Bontang Tersangka RP berhasil diringkus polisi./ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Seorang maling berinisial RP (31) berhasil diringkus polisi di Pelabuhan Loktuan, Bontang. Tersangka membawa kabur uang curian sebanyak Rp 10 juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, beraksi pada Sabtu (24/6/2023) lalu. Kasus tindak pidana pencurian itu terjadi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.  

Baca juga: Curi Uang dan HP untuk Makan, 2 Remaja di Bontang Lestari Ditahan

Saat itu pemilik rumah diketahui sedang tidak ada ditempat karena mengantar anaknya sekolah. Saat pergi rumah pun tidak dalam kondisi terkunci karena sedang direnovasi. Sehari setelah itu, baru korban merasa bahwa uang tunai di dalam tas miliknya sudah raib. Diketahui RP adalah warga yang tinggal di daerah setempat. 

"Nah tukang yang renovasi rumah pun tidak tahu kalau ada maling saat itu. Kemudian korban melapor ke Polsek," kata Iptu Gatot, Selasa (27/6/2023). 

Baca Juga : Korban Anak di Bawah Umur Kasus Perdagangan Orang di Bontang Jalani Terapi Psikis

Setelah dua hari buron, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di sekitar Pelabuhan Loktuan, Senin (26/6/2023). Usut punya usut, tersangka rupanya coba kabur ke luar daerah. Sialnya saat itu tiket kapal telah ludes. Polisi yang saat itu melihat tersangka langsung menangkap.  

"Alasannya untuk beli HP sama kehidupan sehari-hari," sambungnya. 

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain dua ponsel polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. 

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR