Pegawai di DLH Bontang Nyambi Jualan Sabu
Tersangka SK diringkus polisi (Ist).
BONTANG – Seorang tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bontang berinisial SK (33) diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Rabu (29/7/2026).
Dia ditangkap di Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, usai melakukan transaksi narkoba. Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan tersangka SK telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
Aktivitas tenaga honorer tersebut pun sudah dipantau sejak lama. Terlebih, banyak aduan warga yang menyebut kediamannya di Kelurahan Bontang Kuala sering didatangi orang tidak dikenal.
"Memang sudah masuk TO. Setelah kami pastikan tersangka memiliki barang bukti, langsung kami amankan," ucap AKP Larto.
Lebih lanjut, status kedinasan tersangka di DLH Bontang masih akan didalami. Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,38 gram, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.
"Dia baru pesan, lalu mengaku sabu itu akan dijual kembali. Status kepegawaiannya masih kami tindak lanjuti," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Klik Kaltim berupaya mengonfirmasi status pekerjaan SK di DLH Bontang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat yang dikirim kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Heru Triatmojo, belum mendapat respons.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: