•   08 May 2024 -

Beraksi Sudah Setahun, Pengetap Sogok Operator SPBU Rp 5 Ribu Tiap Beli BBM 

Bontang - Redaksi
24 Juli 2023
Beraksi Sudah Setahun, Pengetap Sogok Operator SPBU Rp 5 Ribu Tiap Beli BBM  Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers kasus pengetap BBM, Senin (24/7/2023)

KLIKKALTIM - Praktik penimbunan BBM jenis pertalite yang dibongkar Polres Bontang mengungkap sejumlah fakta. 'Komplotan' pengetap ini ternyata sudah beraksi sejak satu tahun.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers, Senin (24/7/2023) mengatakan, pengetap berinisial Su (37) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan bisa dengan bebas membeli BBM. Bahkan bisa bolak-balik mengisi hingga 40 sampai 60 liter per hari.

Su bisa melakukan hal itu karena telah berkomplot dengan operator. Setiap melakukan pembelian, Su akan memberi jatah Rp 5 ribu kepada operator. Makanya tiga operator ikut diamankan. Bukan itu saja, pengawas SPBU juga ikut diringkus karena ikut terlibat.

“Dalam sehari bisa beli sampai berkali-kali. Kemudian dijual di kios depan rumahnya dengan harga dinaikkan Rp 1.500 dari harga beli di SPBU,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Kerja Sama Petugas SPBU dan Pengetap Timbun Pertalite di Bontang, 5 Orang Ditangkap Polisi

Aksi Su memang bisa berjalan mulus karena sistem sudah diatur oleh komplotan tersebut. Namun aksi para pelaku terbongkar saat petugas mencurigai mobil yang dikendarai Su terlihat mengisi beberapa kali di SPBU. Setelah ditelisik lebih lanjut, mobil Su sudah dimodifikasi dan terjadi pelanggaran. 

“Sistem mereka sudah atur semuanya,” sebutnya.

Para pelaku telah ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR