•   20 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Baru-baru Ketangkap; Maling Mangga Kembali Diringkus, Ancaman Hukuman Ringan Jika Tak Ada Laporan

Bontang - M Rifki
20 Agustus 2026
 
Baru-baru Ketangkap; Maling Mangga Kembali Diringkus, Ancaman Hukuman Ringan Jika Tak Ada Laporan Tangkapan layar pelaku pencurian mangga diamankan warga (Ist). 

BONTANG- Residivis kasus maling mangga di Bontang lagi-lagi berulah, YN (21) warga Berebas Tengah kembali berurusan dengan hukum usai ketangkap basah maling mangga oleh warga, di Jalan Selat Bali, Gunung Sari. 

Aksi pemuda YN ini awalnya dipergoki warga setempat. Kemudian dilaporkan ke polisi karena wajahnya sudah familiar mengulangi tindak pidana pencurian mangga. 

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bontang untuk diproses. Meski begitu, Sat Reskrim Polres Bontang masih menunggu laporan dari pemilik pohon mangga agar pelaku bisa dijerat hukum pidana. 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa. 

Terkait perbuatannya yang cukup meresahkan masyarakat. Dia bisa dijerat dengan tindak pidana pencurian biasa serta pemberatan. 

"Bisa saja diproses. Tapi kami butuh saksi, terus laporan korban, dan bukti mangganya. Tapi sampai sekarang pelaku masih kami coba mintai keterangan," ucap AKP Putu Ari melalui Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Markus Sihotang. 

Dari catatan Klik Kaltim, pelaku pencurian mangga ini pernah diamankan di Mapolsek Bontang Utara karena beraksi di Jalan Taekwondo dan Kampung Jawa. 

Kala itu tersangka mengaku menjual mangga curian ke pedagang di Pasar seharga 3-6 ribu per kilo. Hasilnya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari. 

Lebih lanjut, Polres Bontang meminta korban untik melaporkan segera. Agar ada efek jera tidak lagi terjadi kasus pencurian mangga. 

"Silahkan kalau korban merasa keberatan untuk lapor," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR