Sempat Melawan! 2 Pengedar Sabu di Tanjung Laut Dibekuk Polisi, 1 Orang Berhasil Lolos
Tersangka pengedar narkoba dibekuk polisi di Kelurahan Tanjung Laut. (Ist)
BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar sabu pada Kamis (20/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka pertama yang dibekuk merupakan pemuda berinisial EJ (19), warga Kelurahan Tanjung Laut.
Dia dibekuk berkat adanya laporan warga karena di rumah tersangka tersebut acap kali didatangi orang yang tidak dikenal. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam saku celana.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari pria berinisial BA dan WA (38). Namun, saat hendak diamankan, BA berhasil melarikan diri. Polisi kemudian bergerak ke lokasi WA (38), warga Tanjung Laut yang rumahnya tidak jauh dari kediaman EJ.
“Kami sempat dapat si BA ini. Tapi dia langsung kabur. Nah, EJ yang kami amankan mengaku kalau narkoba ini didapat dari WA. Kami amankan sudah WA ini,” ucap AKP Larto kepada Klik Kaltim.
Dari tangan WA, polisi mendapatkan barang bukti narkoba seberat 0,36 gram, alat isap sabu, dan timbangan digital. Proses penangkapan WA sempat berlangsung alot. Sebab, tersangka berusaha melawan petugas saat berada di lokasi.
Beruntung, tersangka WA berhasil dilumpuhkan dan digelandang ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut.
“Kami sempat berikan tindakan represif karena tersangka berkelit dan melawan. Dia ini residivis, baru bebas dua tahun. Alasan jual narkoba juga karena masalah ekonomi,” sambungnya.
Asal Sabu dari Wahau
Dari keterangan WA, narkoba yang didapat tersebut berasal dari Kecamatan Wahau, Kutai Timur. Polisi saat ini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Ini masih kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun,” tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: