Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Danah Hibah KONI Bontang, Periksa 30 Saksi
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya (Klik Kaltim).
BONTANG - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bontang mulai membidik tersangka penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Informasi itu disampaikan langsung Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya.
Kata dia, tahapan penegakan hukum sudah masuk ke penyidikan. Selangkah lagi polisi akan menetapkan tersangka atas dugaan kasus rasuah di kepengurusan KONI Kota Bontang.
"Sudah penyidikan, Mas. Ini nanti kami rilis. Masih pendalaman. Kami tunggu perhitungan nilai kerugian, kemudian menetapkan tersangka," ucap AKP Putu.
Lebih lanjut, untuk mengungkap kasus Tipikor, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mulai dari aliran dana diterima oleh siapa saja hingga proses pelaporan dana hibah tersebut.
Total sudah 30 orang saksi yang dipanggil oleh penyidik. Pemanggilan itu untuk mengonfirmasi beberapa temuan penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah periode anggaran 2023-2024.
"Lagi berproses. Sementara itu dulu yang bisa diinformasikan," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Ketua KONI Bontang Fahri menyerahkan proses hukum kepada polisi. Sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi apa pun, termasuk cabor mana saja yang dipanggil.
"Saya fokus mau rapat kerja saja. Kalau masalah hukum biar ditangani," ucap Fahri.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: